Partner I:

Partner II:

Partner III:

Partner IV:

Partner V:

Partner VI:

Partner VII:

header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Surat Izin Klinik

SURAT IZIN KLINIK

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2014 tentang Klinik;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN KLINIK ditetapkan paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status di menu cek status untuk melihat status berkas jika ada penolakan berkas / berkas tidak sesuai makan akan muncul alasan penolakan.
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi di menu cek status. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 

 

 

  Peruntukan :   SK   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Profil Klinik
Wajib
2.
Scan Kemampuan Pelayanan Klinik
Wajib
3.
Scan Kempuan Pelayanan Penunjang Medic
Wajib
4.
Scan Sarana Bangunan dan Ruang Klinik
Wajib
5.
Scan Prasarana Klinik
Wajib
6.
Scan Peralatan Klinik
Wajib
7.
Scan SDM Klinik
Wajib
8.
Scan Pemasangan Papan Nama dan Jenis Klinik
Wajib

  Peruntukan :   SK   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Lama
Wajib
2.
Scan Kemampuan Pelayanan Klinik
Wajib
3.
Scan Kempuan Pelayanan Penunjang Medic
Wajib
4.
Scan Sarana Bangunan dan Ruang Klinik
Wajib
5.
Scan Prasarana Klinik
Wajib
6.
Scan Peralatan Klinik
Wajib
7.
Scan SDM Klinik
Wajib
8.
Scan Pemasangan Papan Nama dan Jenis Klinik
Wajib
9.
Scan Profil Klinik
Wajib