Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Usaha budi daya tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Selanjutnya Usaha industri pengolahan hasil perkebunan merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan
Investasi Secara Elektronik;
4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Izin Prinsip
Penanaman Modal;
5. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PERKEBUNAN - P ditetapkan paling lama 5 (Lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan dan Penambahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan Dan Pengurangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan dan Penambahan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan Dan Pengurangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan dan Penambahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan Dan Pengurangan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perubahan dan Penambahan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perubahan Dan Pengurangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan dan Penambahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan Dan Pengurangan