Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir adalah Izin untuk fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN DAN PEMBANGUNAN FASILITAS PARKIR ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan