Partner I:

Partner II:

Partner III:

Partner IV:

Partner V:

Partner VI:

Partner VII:

header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal[1].

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
  • Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
  • Surat Edaran Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset,Dan Teknologi Nomor 26 Tahun   2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  • Peraturan Bupati Lebak Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terintegrasi.

Jangka Waktu Pelayanan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ditetapkan paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 

 

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan SK Pendirian Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Yayasan
Wajib
3.
Scan Pengelolaan, sarana dan prasarana
Wajib
4.
Scan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Wajib
5.
Scan data nama peserta didik atau murid
Wajib
6.
Scan foto kopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan,sewa atau pinjam pakai yang sah untuk lokasi penyelenggaraan pendidikan
Wajib
7.
Rencana pencapaian standar penyelenggaraan pengembangan selama 3 tahun untuk TK sedangkan 5 Tahun untuk KOBER/TPA dan SPS
Wajib
8.
Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan di dirikan dengan PAUD terdekat
Wajib
9.
Data mengenai perimbangan antara jumlah PAUD yang sudah ada dengan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran (sekolah) yang akan dilayani di wilayah tersebut
Wajib
10.
Scan data pendidikan dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan izazah, surat pengangkatan sebagai guru/tutor dari ketua badan hukum dan/atau kepala sekolah
Wajib
11.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
12.
Scan Data perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
Wajib
13.
Scan Struktur Organisasi, Susunan Pengurus dan Perincian Tugas
Wajib
14.
Visi dan Misi Pendirian
Wajib
15.
Surat keterangan domisili PAUD dari pemerintahan setempat
Wajib
16.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
17.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan SK Pendirian Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Yayasan
Wajib
3.
Scan SK Izin Lama
Wajib
4.
Scan Pengelolaan, sarana dan prasarana
Wajib
5.
Scan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Wajib
6.
Scan data nama peserta didik atau murid
Wajib
7.
Scan foto kopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan,sewa atau pinjam pakai yang sah untuk lokasi penyelenggaraan pendidikan
Wajib
8.
Rencana pencapaian standar penyelenggaraan pengembangan selama 3 tahun untuk TK sedangkan 5 Tahun untuk KOBER/TPA dan SPS
Wajib
9.
Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan di dirikan dengan PAUD terdekat
Wajib
10.
Data mengenai perimbangan antara jumlah PAUD yang sudah ada dengan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran (sekolah) yang akan dilayani di wilayah tersebut
Wajib
11.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
12.
Surat keterangan domisili PAUD dari pemerintahan setempat
Wajib
13.
Visi dan Misi Pendirian
Wajib
14.
Scan Struktur Organisasi, Susunan Pengurus dan Perincian Tugas
Wajib
15.
Scan Data perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
Wajib
16.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
17.
Scan data pendidikan dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan izazah, surat pengangkatan sebagai guru/tutor dari ketua badan hukum dan/atau kepala sekolah
Wajib
18.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
19.
Scan Akreditasi (Bagi Yang Sudah Terakreditasi
Tentatif