Sekolah Menengah Pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat).Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Output : Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Menengah Pertama
Jangka Waktu Pelayanan IJIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN SATUAN MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 5 (LIMA) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : YAYASAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : YAYASAN Jenis Permohonan : Perpanjangan