Partner I:

Partner II:

Partner III:

Partner IV:

Partner V:

Partner VI:

Partner VII:

header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama Swasta

Sekolah Menengah Pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat).Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.

 

Output : Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Satuan Menengah Pertama

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 71 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan/Atau Menengah dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Dasar dan/Atau Menengah Sebagai Badan Hukum Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
  5. Keputusan Menteri Dinas Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang pedoman pendirian sekolah

Jangka Waktu Pelayanan IJIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN SATUAN MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 5 (LIMA) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

 

 

 

 

 

  Peruntukan :   YAYASAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan surat permohonan yang ditandatangani ketua/pimpinan
Wajib
2.
Scan data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan yang akan didirikan per usia yang dilayani
Wajib
3.
Scan daftar nama peserta didik / murid
Wajib
4.
Scan Visi dan Misi
Wajib
5.
Scan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Wajib
6.
Scan sasaran usia peserta didik
Wajib
7.
Scan pendidik dan tenaga kependidikan dengan ijazah, Surat Pengangkatan (SK) sebagai tutor dari ketua badan hukum dan/atau Kepala Sekolah
Wajib
8.
Sarana dan Prasarana
Wajib
9.
Scan Struktur Organisasi
Wajib
10.
Scan pembiayaan
Wajib
11.
Scan peran serta atau dukungan masyarakat
Wajib
12.
Scan data mengenai perkiraan jarak SMP yang akan didirikan dengan SMP terdekat
Wajib
13.
Scan data mengenai perimbangan jumlah SMP yang telah ada dengan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut
Wajib
14.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
15.
Scan KTP penanggung jawab / pimpinan lembaga badan hukum
Wajib
16.
Scan surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
Wajib
17.
Scan susunan pengurus dan rincian tugas
Wajib
18.
Scan NPWP lembaga badan hukum
Wajib
19.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ditandatangani diatas materai Rp. 10.000
Wajib
20.
Scan Bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sewa atau pinjam pakai yang sah untuk lokasi penyelenggaraan pendidikan atas nama pendiri
Wajib
21.
Scan akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan dari pihak berwenang
Wajib
22.
Scan Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan SMP minimum Untuk 1 (satu) Tahun pembelajaran
Wajib
23.
Scan Rencana pencapaian standar penyelenggaraan pengembangan selama 3 (tiga) tahun
Wajib
24.
Scan surat kuasa dan KTP apabila pengurusan perizinan diwakilkan (bermaterai Rp. 10000)
Tentatif

  Peruntukan :   YAYASAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Lama
Wajib
2.
Scan data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan yang akan didirikan per usia yang dilayani
Wajib
3.
Scan daftar nama peserta didik / murid
Wajib
4.
Scan Visi dan Misi
Wajib
5.
Scan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Wajib
6.
Scan sasaran usia peserta didik
Wajib
7.
Scan pendidik dan tenaga kependidikan dengan ijazah, Surat Pengangkatan (SK) sebagai tutor dari ketua badan hukum dan/atau Kepala Sekolah
Wajib
8.
Sarana dan Prasarana
Wajib
9.
Scan Struktur Organisasi
Wajib
10.
Scan pembiayaan
Wajib
11.
Scan peran serta atau dukungan masyarakat
Wajib
12.
Scan data mengenai perkiraan jarak SMP yang akan didirikan dengan SMP terdekat
Wajib
13.
Scan data mengenai perimbangan jumlah SMP yang telah ada dengan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut
Wajib
14.
Scan Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan SMP minimum Untuk 1 (satu) Tahun pembelajaran
Wajib
15.
Scan surat permohonan yang ditandatangani ketua/pimpinan
Wajib
16.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
17.
Scan KTP penanggung jawab / pimpinan lembaga badan hukum
Wajib
18.
Scan surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
Wajib
19.
Scan susunan pengurus dan rincian tugas
Wajib
20.
Scan NPWP lembaga badan hukum
Wajib
21.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ditandatangani diatas materai Rp. 10.000
Wajib
22.
Scan Bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sewa atau pinjam pakai yang sah untuk lokasi penyelenggaraan pendidikan atas nama pendiri
Wajib
23.
Scan akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan dari pihak berwenang
Wajib
24.
Scan Rencana pencapaian standar penyelenggaraan pengembangan selama 3 (tiga) tahun
Wajib
25.
Scan surat kuasa dan KTP apabila pengurusan perizinan diwakilkan (bermaterai Rp. 10000)
Tentatif