Partner I:

Partner II:

Partner III:

Partner IV:

Partner V:

Partner VI:

Partner VII:

header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Persetujuan Komitmen Izin Usaha Angkutan Barang Dengan Kendaraan Barang Umum

Izin Usaha Angkutan Barang Dengan Kendaraan Barang Umum adalah Izin angkutan komersil yang bertujuan memuat barang dengan kapasitas tertentu.

1.  Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ;

3.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

4.  Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BARANG UMUM  ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

 

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simponie2.lebakkab.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 

 

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
3.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
4.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
4.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
3.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
4.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
4.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
3.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
4.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
3.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
4.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perubahan