Izin Usaha Angkutan Barang Dengan Kendaraan Barang Umum adalah Izin angkutan komersil yang bertujuan memuat barang dengan kapasitas tertentu.
1. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BARANG UMUM ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simponie2.lebakkab.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
|
|
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan