Pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Instansi Pemerintah, lembaga, badan usaha dan perseorangan atas penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. IPPT merupakan dasar untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Output : Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
Masa berlaku: selama 6 (enam) bulan jika tidak dilanjutkan dengan perDetail Perizinan permohonan perijinan pembangunan lainnya yakni pengesahan rencana tapak dan IMB.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGUNAAN PEMANFAATAN TANAH ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Cabang
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Cabang
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Cabang
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Cabang
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Cabang