header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Kartu Pengawasan

Angkutan adalah perpindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kenderaan di ruang lalu lintas jalan.Kegiatan penyelenggaraan angkutan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, kecuali pengangkutan orang sakit dengan ambulans dan atau pengangkutan jenazah

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK PERDESAAN DAN PERKOTAAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 

 

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
3.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
4.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
5.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
6.
Scan Surat Keterangan / Rekomendasi Ketersediaan Jalur dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
8.
Scan Surat Keterangan Domisili
Tentatif

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Kartu Pengawasan Lama (Asli) / Surat Kehilangan dari Kepolisisn (Jika Kartu Pengawasan Hilang)
Wajib
2.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
3.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
4.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
5.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
6.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
8.
Scan Surat Keterangan / Rekomendasi Ketersediaan Jalur dari Dinas Perhubungan
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan Domisili
Tentatif

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Pindah Jalur

1.
Scan Kartu Pengawasan Lama (Asli) / Surat Kehilangan dari Kepolisisn (Jika Kartu Pengawasan Hilang)
Wajib
2.
Scan Surat Keterangan / Rekomendasi Ketersediaan Jalur dari Dinas Perhubungan
Wajib
3.
Scan Kartu Pengawasan Pengganti (Asli)
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
5.
Scan Buku Uji Kendaraan (Buku KIR) Yang Masih Berlaku (Asli)
Wajib
6.
STNK yang masih berlaku (Asli)
Wajib
7.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
8.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
9.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
10.
Scan Surat Keterangan Domisili
Tentatif