Angkutan adalah perpindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kenderaan di ruang lalu lintas jalan.Kegiatan penyelenggaraan angkutan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, kecuali pengangkutan orang sakit dengan ambulans dan atau pengangkutan jenazah
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK PERDESAAN DAN PERKOTAAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Pindah Jalur