Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal
Output : Surat Izin Tempat Usaha
Masa berlaku : 5 tahun
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 41 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 41 Tahun 2001 tentang Gangguan dan Izin Tempat Usaha
- Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Jenis Perizinan dan Non Perizinan
- Keputusan Bupati Lebak Nomor 503/Kep.240-DPMPTSP/2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN TEMPAT USAHA ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
|
|
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
- Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
- Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
|
4 |
Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
- Pemohon menerima SK Izin.
|
|
|
|
|
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Cabang