Partner I:

Partner II:

Partner III:

Partner IV:

Partner V:

Partner VI:

Partner VII:

header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Persetujuan Komitmen Izin Toko Alat Kesehatan

Izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perusahaan berbentuk badan hokum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumalah besar sesuai ketentuan perundang undangan

Output  : Izin Toko Alat Kesehatan

Masa Berlaku  :  5 Tahun

  1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara RI No. 42 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3821)
  3. Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 922/Menkes/SK/X/2008 Tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
  7. Peraturan 1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
  8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan.
  11. Permenkes nomor 1144 tentang organisasi dan tata laksana 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN TOKO ALAT KESEHATAN ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 

 

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Wajib
3.
Scan Izin Lokasi
Wajib
4.
Scan Izin lingkungan
Wajib
5.
Scan IMB
Wajib
6.
Scan Ijazah, KTP, STRTTK, SIPTTK (Tenaga Teknis Kefarmasian ).
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker Penanggungjawab Toko Alkes
Wajib
8.
Surat Pernyataan akan mematuhi tentang perundang-undangan di bidang kesehatan bermaterai cukup (10.000)
Wajib
9.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Cabang

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Cabang

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Cabang

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Cabang

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Cabang

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perubahan