header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Ijin Pendirian Lembaga Tenaga Kerja Swasta

Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada lembaga swasta yang berbadan hukum untuk menyelenggarakan penempatan tenaga kerja swasta.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku : 3 tahun

 
  1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.221);
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.17/MEN/VII/2016 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan

1. Pelaku Usaha (Pemohon) melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS sampai Pelaku Usaha (Pemohon) mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Setelah mendapatkan NIB Pemohon mengajukan Izin Pendirian Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) melalui Sistem Aplikasi simponie2.lebakkab.go.id;

3. Apabila pengisian data permohonan dan persyaratan belum lengkap dan benar, maka permohonan ditolak dengan cara menyampaikan penolakan serta alasannya kepada pemohon secara online melalui aplikasi yang telah disediakan untuk segera diperbaiki dan dilengkapi.

4. Apabila pengisian data permohonan, persyaratan lengkap dan benar, maka dilakukan survey/ peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak.

5. Hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut dibahas dengan mengadakan Rapat Pertimbangan Tim Teknis Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yaitu untuk memutuskan ditolak/ disetujui permohonan tersebut yang dituangkan dalam Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi Hasil Peninjauan Lapangan.

6. Tim Teknis menyampaikan Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi Hasil Peninjauan Lapangan kepada DPMPTSP.

7. DPMPTSP menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi Hasil Peninjauan Lapangan dari Tim Teknis, apabila permohonan ditolak, dikembalikan kepada pemohon dengan cara menyampaikan penolakan serta alasannya kepada pemohon secara online melalui aplikasi yang telah disediakan.

8. Apabila permohonan disetujui, Perizinan dan Non Perizinan diproses sampai ditandatangani oleh Kepala Dinas.

9. Perizinan dan Non Perizinan diregister (diberi nomor dan tanggal) serta dicap/ stempel, selesai dan langsung diantar kepada pemohon melalui jasa pengiriman.

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan Bagan Struktur Organisasi dan Personil
Wajib
3.
scan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja
Wajib
4.
Scan Rencana penempatan tenaga kerja yang akan datang sekurang kurangnya 1 (satu) tahun
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
6.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
7.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
8.
Scan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
9.
Scan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Wajib
10.
Scan Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 Th. 1981 yang masih berlaku
Wajib