Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada lembaga swasta yang berbadan hukum untuk menyelenggarakan penempatan tenaga kerja swasta.
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 3 tahun
1. Pelaku Usaha (Pemohon) melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS sampai Pelaku Usaha (Pemohon) mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Setelah mendapatkan NIB Pemohon mengajukan Izin Pendirian Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) melalui Sistem Aplikasi simponie2.lebakkab.go.id;
3. Apabila pengisian data permohonan dan persyaratan belum lengkap dan benar, maka permohonan ditolak dengan cara menyampaikan penolakan serta alasannya kepada pemohon secara online melalui aplikasi yang telah disediakan untuk segera diperbaiki dan dilengkapi.
4. Apabila pengisian data permohonan, persyaratan lengkap dan benar, maka dilakukan survey/ peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak.
5. Hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut dibahas dengan mengadakan Rapat Pertimbangan Tim Teknis Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yaitu untuk memutuskan ditolak/ disetujui permohonan tersebut yang dituangkan dalam Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi Hasil Peninjauan Lapangan.
6. Tim Teknis menyampaikan Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi Hasil Peninjauan Lapangan kepada DPMPTSP.
7. DPMPTSP menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi Hasil Peninjauan Lapangan dari Tim Teknis, apabila permohonan ditolak, dikembalikan kepada pemohon dengan cara menyampaikan penolakan serta alasannya kepada pemohon secara online melalui aplikasi yang telah disediakan.
8. Apabila permohonan disetujui, Perizinan dan Non Perizinan diproses sampai ditandatangani oleh Kepala Dinas.
9. Perizinan dan Non Perizinan diregister (diberi nomor dan tanggal) serta dicap/ stempel, selesai dan langsung diantar kepada pemohon melalui jasa pengiriman.
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru