Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah adalah Izin untuk Pelaku usaha dan/atau Kegiatan yang akan membuang air limbahnya ke tanah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046 ) ;
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 369) ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH ditetapkan paling lama 18 (DELAPAN BELAS) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan