header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Izin Membuka Tanah

Izin Membuka Tanah (IMT) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada orang pribadi dalam rangka kegiatan membuka dan/ atau mengambil manfaat tanah dan mempergunakan/ menggarap tanah Negara yang belum terdaftar dan/ atau dilekati hak atas tanah dan/ atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Keputusan Presiden Nomor  34  Tahun  2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan;
  3. Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan;
  4. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketata laksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota;

Jangka Waktu Pelayanan IZIN MEMBUKA TANAH ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

 

 

 

 

 

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Kesediaan mem-fasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apa-bila dibutuhkan)
Wajib
3.
Scan Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 1 lembar
Wajib
4.
Scan PBB dan STTS
Wajib
5.
Scan Data atau bukti lain yang dimiliki atas tanah yang dimohon
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan menguasai tanah dan/atau tidak ada sengketa dan/ atau pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/ atau sidik jari isteri dan anak dari pihak pertama dan disaksi-kan oleh Kepala Desa dengan di-ketahui Kecamatan
Wajib
7.
Scan surat pernyataan belum pernah mendapat/ memperoleh izin membuka tanah bagi pemohon terhadap tanah yang dimohon
Wajib
8.
Scan Peta Lokasi/Sketsa lokasi yang dibuat pemohon yang diketahui semua saksi batas
Wajib
9.
Scan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN
Wajib
10.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Kesediaan mem-fasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apa-bila dibutuhkan)
Wajib
3.
Scan Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 1 lembar
Wajib
4.
Scan PBB dan STTS
Wajib
5.
Scan Data atau bukti lain yang dimiliki atas tanah yang dimohon
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan menguasai tanah dan/atau tidak ada sengketa dan/ atau pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/ atau sidik jari isteri dan anak dari pihak pertama dan disaksi-kan oleh Kepala Desa dengan di-ketahui Kecamatan
Wajib
7.
Scan surat pernyataan belum pernah mendapat/ memperoleh izin membuka tanah bagi pemohon terhadap tanah yang dimohon
Wajib
8.
Scan Peta Lokasi/Sketsa lokasi yang dibuat pemohon yang diketahui semua saksi batas
Wajib
9.
Scan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN
Wajib
10.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Kesediaan mem-fasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apa-bila dibutuhkan)
Wajib
3.
Scan Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 1 lembar
Wajib
4.
Scan PBB dan STTS
Wajib
5.
Scan Data atau bukti lain yang dimiliki atas tanah yang dimohon
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan menguasai tanah dan/atau tidak ada sengketa dan/ atau pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/ atau sidik jari isteri dan anak dari pihak pertama dan disaksi-kan oleh Kepala Desa dengan di-ketahui Kecamatan
Wajib
7.
Scan surat pernyataan belum pernah mendapat/ memperoleh izin membuka tanah bagi pemohon terhadap tanah yang dimohon
Wajib
8.
Scan Peta Lokasi/Sketsa lokasi yang dibuat pemohon yang diketahui semua saksi batas
Wajib
9.
Scan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN
Wajib
10.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan