Izin Membuka Tanah (IMT) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada orang pribadi dalam rangka kegiatan membuka dan/ atau mengambil manfaat tanah dan mempergunakan/ menggarap tanah Negara yang belum terdaftar dan/ atau dilekati hak atas tanah dan/ atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu Pelayanan IZIN MEMBUKA TANAH ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan