Persetujuan Komitmen Tanda Daftar Gudang
Bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudan. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Gudang terdiri dari Gudang Tertutup dan Gudang Terbuka. Gudang Tertutup dibedakan atas Golongan A, B, C dan D berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Terbuka luasnya paling sedikit 1000 m².
Output : Surat Tanda daftar Gudang
Masa berlaku : 5 tahun
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan-RI Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 39 Tahun 2001 tentang Tanda Daftar Gudang
- Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
- Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Jenis Perizinan dan Non Perizinan
- Keputusan Bupati Lebak Nomor 503/Kep.240-DPMPTSP/2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Jangka Waktu Pelayanan TANDA DAFTAR GUDANG ditetapkan paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
|
|
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
- Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
- Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
|
4 |
Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
- Pemohon menerima SK Izin.
|
|
|
|
|
Peruntukan : CV
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV
Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : CV
Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS
Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS
Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : PERORANGAN
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN
Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN
Jenis Permohonan : Penggantian