Sebelum Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan diharapkan pemohon yang bersangkutan melakukan pengajuan SKRD ke Dinas Teknis yang selanjutnya akan diproses oleh Dinas Teknis untuk mendapatkan SKRD dan File Rekomendasi.
-
-
Peruntukan : RUMAH TINGGAL > 150 M2 Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : NON RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERUMAHAN SUBSIDI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERUMAHAN NON BERSUBSIDI Jenis Permohonan : Baru