header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Persetujuan Komitmen Izin Pengusaha Angkutan Kendaraan Bermotor

Media transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif

Output : Izin Pengusaha Angkutan Bermotor

Masa berlaku :  1 tahun

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGUSAHA ANGKATAN BERMOTOR ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 

 

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan NPWP
Wajib
4.
Scan STNK
Wajib
5.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
6.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Tentatif
7.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP
Wajib
5.
Scan STNK
Wajib
6.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Tentatif
7.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP
Wajib
5.
Scan STNK
Wajib
6.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
7.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Tentatif
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
5.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
6.
Scan STNK
Wajib
7.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
5.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
6.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
7.
Scan STNK
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
5.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
6.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
7.
Scan STNK
Wajib
8.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
9.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan NPWP
Wajib
4.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
5.
Scan STNK
Wajib
6.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
7.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
5.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
6.
Scan STNK
Wajib
7.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
5.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
6.
Scan STNK
Wajib
7.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
8.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
9.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan NPWP
Wajib
4.
Scan STNK
Wajib
5.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
6.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
7.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP
Wajib
5.
Scan STNK
Wajib
6.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
7.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP
Wajib
5.
Scan STNK
Wajib
6.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
7.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
8.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
9.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
4.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
5.
Scan STNK
Wajib
6.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
7.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
5.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
6.
Scan STNK
Wajib
7.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
8.
Scan BPKB
Tentatif

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
4.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
5.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
6.
Scan STNK
Wajib
7.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Wajib
8.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
9.
Scan BPKB
Tentatif