header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)

Surat Izin Praktik Bidan

Surat Izin Praktik  adalah surat Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja 

 

Harap isi Data sesuai dengan tata cara penulisan yang benar karena data tersebut akan tercantum dalam SK.

 

Output : Surat Izin Praktik 

Masa berlaku :  5 tahun

 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Perijinan Pelayanan Kesehatan Dan Penetapan Retribusinya
  5. Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  6. Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
  7. Peraturan Bupati Lebak Nomor  46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
  8. Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Jenis Perizinan dan Non Perizinan
  9. Keputusan Bupati Lebak Nomor 503/Kep.240-DPMPTSP/2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan

Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Praktik ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

 

 

 

 

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Surat pernyataan memiliki tempat praktek / Surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
Wajib
3.
Salinan Surat Tanda Registrasi Legalisir Asli
Wajib
4.
Scan Salinan Ijazah Legalisir Asli
Wajib
5.
Scan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab.Lebak
Wajib
6.
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (Asli)
Wajib
7.
Surat Pernyataan akan mematuhi tentang perundang-undangan di bidang kesehatan bermaterai cukup (10.000)
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai cukup (10.000)
Wajib
9.
Scan Pas Foto Formal Terbaru Ukuran 4x6 Background Merah (format .jpg .jpeg)
Wajib
10.
Surat Rekomendasi Atasan langsung dari instansi Purnawaktu bila bekerja Diluar Jam kerja (Wajib Bagi yang berpraktek diluar jam kerja instansi purna waktu)
Tentatif
11.
Scan SK Izin SIP sebelumnya untuk permohonan SIP berikutnya (ke 2 atau 3)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SIP Lama Asli
Wajib
2.
Surat pernyataan memiliki tempat praktek / Surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
Wajib
3.
Salinan Surat Tanda Registrasi Legalisir Asli
Wajib
4.
Scan Salinan Ijazah Legalisir Asli
Wajib
5.
Scan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab.Lebak
Wajib
6.
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (Asli)
Wajib
7.
Surat Pernyataan akan mematuhi tentang perundang-undangan di bidang kesehatan bermaterai cukup (10.000)
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai cukup (10.000)
Wajib
9.
Scan Pas Foto Formal Terbaru Ukuran 4x6 Background Merah (format .jpg .jpeg)
Wajib
10.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
11.
Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (dari Kemenkes atau Organisasi Profesi) / Sertifikat Kompetensi dan Surat Pernyataan Kecukupan SKP
Wajib
12.
Surat Rekomendasi Atasan langsung dari instansi Purnawaktu bila bekerja Diluar Jam kerja (Wajib Bagi yang berpraktek diluar jam kerja instansi purna waktu)
Tentatif
13.
Scan SK Izin SIP sebelumnya untuk permohonan SIP berikutnya (ke 2 atau 3)
Tentatif