Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja diharapkan dapat menjadi penghubung antara dunia kursus dengan dunia kerja atau dunia usaha, hal ini dikarenakan Lembaga Latihan Kerja dapat memberikan atau meningkatkan kompetensi kepada sesorang yang terkait langsung dengan pekerjaan yang diinginkan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Ketanagakerjaan.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Meneri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja.
4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN KERJA ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan