Partner I:

Partner II:

Partner III:

Partner IV:

Partner V:

Partner VI:

Partner VII:

header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan

Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja diharapkan dapat menjadi penghubung antara dunia kursus dengan dunia kerja atau dunia usaha, hal ini dikarenakan Lembaga Latihan Kerja dapat memberikan atau meningkatkan kompetensi kepada sesorang yang terkait langsung dengan pekerjaan yang diinginkan.

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Ketanagakerjaan.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

3. Peraturan Meneri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja.

4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN KERJA ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian dan SK Pendirian Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Yayasan
Wajib
4.
Scan peta / denah lokasi lembaga
Wajib
5.
Scan pernyataan persetujuan dari masyarakat setempat diketahui oleh RT, RW, dan Kel/Kepala Desa
Wajib
6.
Scan pernyataan dari ketua penyelenggara / pengelola bukan pamong, penilik atau PNS lainnya (bermaterai Rp.10.000)
Wajib
7.
Scan rencana pencapaian standar penyelenggaraan pengembangan selama 5 (lima) tahun ke depan
Wajib
8.
Scan keterangan data kapasitas daya tampung peserta kursus dan pelatihan yang akan dilayani
Wajib
9.
Scan rencana pembiayaan operasional untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan minimum 1 (satu) tahun pembelajaran ke depan
Wajib
10.
Scan sarana dan prasarana meliputi; ruangan kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran
Wajib
11.
Scan daftar riwayat hidup dan fotocopi ijazah dengan kualifikasi akademik minimal SLTA atau sederajat untuk penyelenggaran dan tenaga pendidik
Wajib
12.
Scan KTP asli pimpinan lembaga / pendiri yang masih berlaku
Wajib
13.
Scan visi dan misi pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
Wajib
14.
Scan struktur organisasi dan daftar nama
Wajib
15.
Scan susunan pengurus dan rincian tugas
Wajib
16.
Scan keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun yang ditandatangan
Wajib
17.
Scan program dan kurikulum yang dilaksanakan berbasis kompetensi paling sedikit 1 (satu) jenis kegiatan pembelajaran
Wajib
18.
Scan tenaga pendidik dan kependidikan, narasumber teknis yang sesuai bidangnya dilengkapi dengan ijazah pendidikan terakhir dan surat pengangkatan sebagai pendidik dari ketua pimpinan lembaga
Wajib
19.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
20.
Scan daftar nama peserta kursus dan pelatihan, apabila sudah ada
Tentatif

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan keterangan data kapasitas daya tampung peserta kursus dan pelatihan yang akan dilayani
Wajib
3.
Scan rencana pencapaian standar penyelenggaraan pengembangan selama 5 (lima) tahun ke depan
Wajib
4.
Scan pernyataan dari ketua penyelenggara / pengelola bukan pamong, penilik atau PNS lainnya (bermaterai Rp.10.000)
Wajib
5.
Scan pernyataan persetujuan dari masyarakat setempat diketahui oleh RT, RW, dan Kel/Kepala Desa
Wajib
6.
Scan peta / denah lokasi lembaga
Wajib
7.
Scan Akta Pendirian dan SK Pendirian Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Yayasan
Wajib
8.
Scan NPWP Badan Hukum
Wajib
9.
Scan SK Izin Lama
Wajib
10.
Scan rencana pembiayaan operasional untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan minimum 1 (satu) tahun pembelajaran ke depan
Wajib
11.
Scan sarana dan prasarana meliputi; ruangan kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran
Wajib
12.
Scan KTP asli pimpinan lembaga / pendiri yang masih berlaku
Wajib
13.
Scan visi dan misi pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
Wajib
14.
Scan struktur organisasi dan daftar nama
Wajib
15.
Scan susunan pengurus dan rincian tugas
Wajib
16.
Scan keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun yang ditandatangan
Wajib
17.
Scan program dan kurikulum yang dilaksanakan berbasis kompetensi paling sedikit 1 (satu) jenis kegiatan pembelajaran
Wajib
18.
Scan tenaga pendidik dan kependidikan, narasumber teknis yang sesuai bidangnya dilengkapi dengan ijazah pendidikan terakhir dan surat pengangkatan sebagai pendidik dari ketua pimpinan lembaga
Wajib
19.
Scan daftar riwayat hidup dan fotocopi ijazah dengan kualifikasi akademik minimal SLTA atau sederajat untuk penyelenggaran dan tenaga pendidik
Wajib
20.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
21.
Scan daftar nama peserta kursus dan pelatihan, apabila sudah ada
Tentatif