header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Izin untuk dapat melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku : 5 tahun

  1. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan
  2. Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisioanal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di  https://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
5 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
3.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
4.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
5.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai cukup (10.000)
Wajib
8.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
9.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang

1.
Surat Permohonan Pendaftaran Ulang
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
4.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
5.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan Ijin Gangguan ( HO )
Wajib
3.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
6.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
7.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
8.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
9.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai cukup (10.000)
Wajib
10.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian

1.
Surat Permohonan Penggantian Izin
Wajib
2.
Scan Ijin Gangguan ( HO )
Wajib
3.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
6.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
7.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
8.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
9.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
10.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai cukup (10.000)
Wajib