IUTM,(Izin Usaha Toko Modern) adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri atau swalayan clan sistem harga pasti (tanpa tawar-menawar) yang menjual berbagai jenis produk secara ritel/eceran. Toko Modern dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket, Specialty Store, dan Perkulakan/Grosir. Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan merupakan bagian dari Pasar Modern (Ritel Modern). Pusat Perbelanjaan adalah bangunan gedung yang terdiri atas beberapa toko modern yang dapat berbentuk Pertokoan, Mal, Plaza, Square, Trade Center.
Output : Izin Usaha Toko Modern
Masa berlaku : 5 tahun
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko Modern; |
|
2. Peraturan Daerah No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perijinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdangangan |
Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA TOKO MODERN ditetapkan paling lama 10 (SEPULUH) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Cabang
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Cabang
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Cabang
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Cabang