Izin untuk mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yaitu satuan pendidikan nonformal yang memiliki fungsi menyelenggarakan layanan pembelajaran kepada masyarakat di bidang pendidikan nonformal. PKBM dibentuk secara swadaya atas dasar "prakarsa/dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat".
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perpanjangan