Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output : Izin Penyelenggaraan Reklame
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 9
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan