Keterangan: Tersedia Tidak tersedia
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan penumpang melalui jalur rel kereta api antar kota - Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api Subgolongan ini tidak mencakup: - Angkutan penumpang perkotaan, lihat subgolongan 4921 - Angkutan kereta api perkotaan untuk penumpang, lihat golongan 494 - Kegiatan stasiun penumpang, lihat subgolongan 5221 - Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan ketika beroperasi sebagai unit yang terpisah, lihat subgolongan 5590, 5610
49110 . ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta api. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan, lihat subgolongan 4941.
Subgolongan ini mencakup : - Angkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur angkutan barang jarak pendek Subgolongan ini tidak mencakup: - Penyimpanan dan pergudangan, lihat subgolongan 5210 - Kegiatan terminal barang, lihat subgolongan 5221 - Bongkar muat/ penanganan kargo, lihat subgolongan 5224
49120. ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus bertrayek : - Jarak jauh yang terjadwal (antarkota) - Jarak dekat yang terjadwal (dalam kota) - Perbatasan yang terjadwal - Lintas batas negara yang terjadwal
49211. ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) berdasarkan jadwal tertentu dan trayek AKAP yang ditetapkan.
49212. ANGKUTAN BUS PERBATASAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.
49213. ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.
49214. ANGKUTAN BUS KOTA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
49215. ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
49216. ANGKUTAN BUS KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang)
49219. ANGKUTAN BUS BERTRAYEK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus bertrayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian shuttle bus.
Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek. Subgolongan ini mencakup : - Angkutan bus carterekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya
49221 . ANGKUTAN BUS PARIWISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star.
49229 . ANGKUTAN BUS TIDAK BERTRAYEK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek, selain angkutan bus pariwisata. Seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan gas, cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya melalui saluran pipa Subgolongan ini juga mencakup: - Pengoperasian gardu pompa Subgolongan ini tidak mencakup: - Penyaluran gas alam atau olahan pabrik, air atau uap, lihat subgolongan 3520, 3530, 3600 - Angkutan air, cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan 4923
49300 . ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan gas, cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan darat untuk penumpang melalui sistem angkutan perkotaan atau perdesaan. Subgolongan ini mencakup berbagai moda angkutan darat, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Angkutan tersebut bertrayek melalui rute normal dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat dan waktu yang tepat. Subgolongan ini juga mencakup: - Angkutan bukan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun - Pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau perdesaan. Subgolongan ini tidak mencakup: - Angkutan kereta api jarak jauh untuk penumpang , lihat 4911
49411. ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.
49412. ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.
49413. ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
49414. ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang menghubungkan antarperdesaan dan atau ibukota kabupaten, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
49415. ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
Subgolongan ini mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang: - Pengoperasian taksi - Pengoperasian bajaj dan kancil - Pengoperasian ojek motor dan sepeda - Pengoperasian becak - Pengoperasian shuttles bus bandara - Layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan mobil/ angkutan pribadi lainnya dengan sopir - Angkutan penumpang yang ditarik oleh manusia atau hewan Subgolongan ini tidak termasuk: - Angkutan ambulans, lihat 8690
49421. ANGKUTAN TAKSI
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
49422. ANGKUTAN SEWA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
49423. ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425).
49424. ANGKUTAN OJEK MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor.
49425. ANGKUTAN DARAT WISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat untuk wisata. Termasuk angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata
49429. ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat. Subgolongan ini mencakup : - Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan - Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan - Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es - Angkutan darat untuk pengangkutan barang berat - Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker - Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil - Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan Subgolongan ini juga mencakup : - Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga - Penyewaan truk dengan sopirnya - Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan manusia Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengangkutan kayu dalam hutan, sebagai bagian operasi kayu, lihat 0240 - Penyaluran air dengan truk, lihat 3600 - Operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan, lihat 5221 - Layanan pemasukan dan pengepakan untuk transport, lihat 5229 - Kegiatan pos dan kurir, lihat 5310, 5320 - Angkutan sampah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah, lihat 3811, 3812
49431 . ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan kontainer.
49432 . ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat.
49433 . ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.
Subgolongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan. Termasuk angkutan jalan rel wisata.
49441 . ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Mencakup juga pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan.
49442 . ANGKUTAN JALAN REL WISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti Kereta Wisata Mak Itam di Sumatera Barat, Kereta Wisata Danau Singkarak Sumatera Barat, Kereta Wisata Lori Kaliraga Jawa Timur, Kereta Wisata Ambawara Jawa Tengah.
Subgolongan ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
49450 . ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan laut dalam negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan) Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat 5610 dan 5630 - Pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat 9200
50111 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan perusahaan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50112 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50113 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50114 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan laut luar negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan) Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat 5610 dan 5630 - Pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat 9200
50121 . ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50122 . ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50123 . ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Subgolongan ini mencakup : - Angkutan laut dalam negeri untuk barang , baik terjadwal atau tidak - Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Tempat penyimpanan barang, lihat 5210 - Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, lihat 5222 - Bongkar muat barang, lihat 5224
50131 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50132 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI TRAMPER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50133 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50134 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50135 . ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Pejabat Kepala Kantor wilayah Departemen Perhubungan setempat. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Subgolongan ini mencakup : - Angkatan laut luar negeri untuk barang, baik terjadwal atau tidak - Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Tempat penyimpanan barang, lihat 5210 - Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, lihat 5222 - Bongkar muat barang, lihat 5224
50141 . ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50142 . ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI TRAMPER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50143 . ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional khusus untuk barang. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50144 . ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau dan perairan dalam lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan. Subgolongan ini juga mencakup: - Menyewa perahu wisata dengan awak kapalnya untuk angkutan perairan dalam
50211. ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
50212. ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
50213 . ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang di sungai dan danau untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Misalnya kapal di Sungai Musi dan Barito, kapal tradisional Bali-Flores.
50214 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50215 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50216 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50217. ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50218 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50219. ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Subgolongan ini mencakup: - Transportasi barang melalui sungai, kanal, danau dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan pelabuhan
50221 . ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
50222 . ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
50223 . ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir.
50224 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50225 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50226 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50227 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50228 . ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50229. ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan udara untuk penumpang dengan jadwal dan rute reguler - Penerbangan carter untuk penumpang - Penerbangan wisata (melihat pemandangan) Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan angkutan penumpang - Kegiatan penerbangan umum, seperti angkutan penumpang melalui perkumpulan udara untuk pendidikan atau wisata
51101 . ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51102 . ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
51103 . ANGKUTAN UDARA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51104 . ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51105. ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51106 . ANGKUTAN UDARA UNTUK OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51107 . ANGKUTAN UDARA UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk kegiatan penerbangan wisata yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya Pelita Air Service. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51109 . ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal reguler - Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara - Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa - Angkutan luar angkasa Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang
51201 . ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
51202 . ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
51203 . ANGKUTAN UDARA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.
51204 . ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERIUMUM UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
51205 . ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi.
Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain) - Penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri - Gudang pembekuan cepat (blast freezing) Subgolongan ini tidak termasuk: - Fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor, lihat 5221 - Pengoperasian fasilitas penyimpanan pribadi, lihat 6811 - Penyewaan ruang kosong, lihat 6811
52101 . PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
52102. AKTIVITAS COLD STORAGE
Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing).
52103 . AKTIVITAS BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKAT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
52109 . PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103.
Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan darat untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal seperti stasiun kereta api, terminal bus, terminal bongkar muat barang; pengoperasian infrastruktur rel kereta api; pengoperasian infrastruktur jalan, jembatan, terowongan, tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda - Penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting) - Bantuan derek Subgolongan ini juga mencakup: - Pencairan gas untuk tujuan transportasi Subgolongan ini tidak termasuk: - Bongkar muat barang, lihat 5224
52211. AKTIVITAS TERMINAL DARAT
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang.
52212. AKTIVITAS STASIUN KERETA API
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang.
52213. AKTIVITAS JALAN TOL
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.
52214. AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.
52215. AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumahsakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
52219. AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga - Pengoperasian penguncian jalur air dan lain-lain - Kegiatan navigasi, pemanduan pelayaran dan kegiatan berlabuhnya kapal - Kegiatan kapal lighterage - Kegiatan salvage/Pekerjaan Bawah Air (PBA) - Kegiatan mercusuar Subgolongan ini tidak mencakup: - Bongkar muat barang, lihat 5224 - Kegiatan dok atau pangkalan kapal, lihat 9329
52221. AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
52222. AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutanperairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
52223. AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
52224. AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air, pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain.
52229. AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan kebandarudaraan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang. Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas terminal misalnya anjungan bandara dan lain-lain - Kegiatan pengaturan bandara dan lalu lintas udara - Kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup: - Kegiatan pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara Subgolongan ini tidak mencakup: - Bongkar muat barang, lihat 5224 - Pengoperasian sekolah penerbangan, lihat 853, 8549
52230. AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2) dan jasa pelayanan pemakaian garbarata/belalai (avio bridge). Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya bandara dan lain-lain, kegiatan bandara dan pengaturan lalu lintas udara, kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara. Termasuk jasa pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara.
Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang ) terlepas dari moda transportasi yang digunakan untuk pengangkutan - Kegiatan bongkar muat kapal - Kegiatan bongkar muat gerbong kereta api barang Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengoperasian fasilitas terminal, lihat 5221, 5222 dan 5223
52240 . PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
Subgolongan ini mencakup: - Ekspedisi muatan atau pengangkutan barang - Kegiatan mengatur atau mengorganisir pengoperasian angkutan dengan kereta api, darat, laut atau udara - Pengaturan kiriman atau muatan baik kelompok atau perorangan (termasuk pengambilan dan pengiriman barang, dan pengelompokan kiriman) - Kegiatan logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang angkutan, pergudangan dan pendistribusian - Penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo - Kegiatan agen bea cukai - Kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara - Perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa - Pelaksanaan penanganan barang, misalnya pengemasan sementara untuk tujuan utama melindungi barang selama transit, pembongkaran, pengambilan sampel, penimbangan barang Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan kurir, lihat 5320 - Penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - Kegiatan agen perjalanan, lihat 7911 - Kegiatan penyelenggara perjalanan (tur), lihat 7912 - Kegiatan pemandu wisata, lihat 7992
52291 . JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
52292. AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat.
52293. AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.
52294. AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara.
52295. ANGKUTAN MULTIMODA
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
52299. AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52294, seperti jasa kapal pengangkut benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).
Subgolongan ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman dapat termasuk surat pos yaitu surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, dll), paket-paket kecil, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Subgolongan ini mencakup: - Pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan paket (jenis surat) dan paket dengan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum. - Pengumpulan surat pos dan paket dari bis surat atau kantor pos - Pendistribusian dan pengiriman surat dan paket Subgolongan ini tidak mencakup: - Aktivitas giro pos, tabungan pos, dan kegiatan pengiriman uang, lihat 6419
53101. POS UNIVERSAL
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional.
53102 . POS KOMERSIAL
Kelompok ini merupakan seluruh kegiatan penyelenggaraan layanan pos yang dilaksanakan oleh penyelenggara pos dan tarifnya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
53103 . AGEN POS
Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan penerimaan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran.
Subgolongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Subgolongan ini mencakup: - Pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan paket oleh perusahaan yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum. - Pendistribusian dan pengiriman surat dan paket Subgolongan ini juga mencakup: - Layanan antar ke rumah Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengangkutan barang, lihat (berdasarkan moda transportasi) 4912, 4943, 5012, 5022, 5120 - Kegiatan kurir yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, lihat 5310.
53201 . AKTIVITAS KURIR
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan oleh swasta selain kegiatan pengiriman yang dlakukan oleh pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran baik domestik maupun internasional. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.
53202 . AKTIVITAS AGEN KURIR
Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara kurir yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran.