Keterangan: Tersedia Tidak tersedia
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian. Subgolongan ini mencakup : - Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya - Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau - Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya - Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119
01111. PERTANIAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.
01112. PERTANIAN GANDUM
Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
01113. PERTANIAN KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.
01114. PERTANIAN KACANG TANAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.
01115. PERTANIAN KACANG HIJAU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.
01116. PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
01117. PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.
01118. PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
01119. PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.
Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
01121. PERTANIAN PADI HIBRIDA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
01122. PERTANIAN PADI INBRIDA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya - Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya - Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya - Perrtanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya - Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya - Pertanian jamur dan truffle - Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit - Pertanian bit gula - Pertanian sayuran lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian spawn jamur, lihat 0130 - Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 0128
01131. PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikulturan dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.
01132. PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
01133. PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.
01134. PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.
01135. PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.
01136. PERTANIAN JAMUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.
01137. PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
01139. PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.
Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan tebu Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian bit gula, lihat 0113
01140. PERKEBUNAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.
Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan tembakau (bukan industri), termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya
01150. PERKEBUNAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian kapas - Pertanian yute, kenaf - Pertanian batang lenan dan rami - Pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave - Pertanian abaca, rami dan tanaman bahan baku tekstil lainnya - Pertanian tanaman serat lainnya
01160. PERTANIAN TANAMAN BERSERAT
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.
Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain : - Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya - Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk makanan ternak - Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga - Pembibitan bunga Sub golongan ini tidak mencakup : - Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 0128
01191. PERTANIAN TANAMAN RUMPUT-RUMPUTAN DAN TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman rumput-rumputan dan tanaman pakan ternak.
01192. PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) DAN BIBIT TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.
01193. PERTANIAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.
01194. PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.
01199. PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah anggur untuk bahan minuman (wine) dan buah anggur di kebun anggur Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri minuman anggur (wine), lihat 1102
01210. PERTANIAN BUAH ANGGUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah tropis dan subtropis lainnya
01220. PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, tangerin, mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya
01230. PERTANIAN BUAH JERUK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa dan buah delima, dan buah batu lainnya
01240. PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya - Pembibitan buah - Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lain - Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya - Locust beans Subgolongan ini tidak mencakup : - Perkebunan kelapa, lihat 0126
01251. PERTANIAN BUAH BERI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.
01252. PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.
01253. PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.
01259. PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat 0111
01261. PERKEBUNAN BUAH KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.
01262. PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
01269. PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, kakao dan tanaman untuk bahan minuman lainnya
01270. PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.
Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (piper spp), cabe (capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, minyak adas manis, badian dan adas, kayu manis (canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman rempah dan aromatik lainnya - Perkebunan tanaman obat dan narkotika - Perkebunan tanaman yang digunakan untuk parfum, keperluan kedokteran/farmasi atau untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya
01281. PERKEBUNAN LADA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.
01282. PERKEBUNAN CENGKEH
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.
01283. PERTANIAN CABAI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai.
01284. PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.
01285. PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.
01286. PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.
01289. PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.
Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan pohon karet - Perkebunan pohon cemara - Perkebunan pohon penghasil getah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat 0230
01291. PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
01299. PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.
Subgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Subgolongan ini mencakup : - Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali - Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi - Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur - Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211
01301. PERTANIAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.
01302. PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya lembu, sapi, kerbau - Produksi susu perah lembu, sapi - Produksi sperma sapi Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
01411. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
01412. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.
01413. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong.
01414. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya kuda, keledai, bagal atau hinni Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian fasilitas pacuan kuda, lihat 9319
01420. PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya
01430. PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya domba dan kambing - Produksi susu perah domba dan kambing - Produksi bulu wol mentah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162 - Produksi wool, lihat 1011 - Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
01441. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.
01442. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG
Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.
01443. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya babi
01450. PETERNAKAN BABI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya unggas, yaitu unggas spesies gallus domestik, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, unggas guinea - Produksi telur - Penetasan unggas Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi bulu, lihat 1012
01461. BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.
01462. BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
01463. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA AYAM BURAS
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya.
01464. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN ITIK MANILA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik dan/atau itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik/itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau itik manila untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan budidaya blengong, yaitu turunan persilangan dari itik dan itik manila.
01465. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KALKUN
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kalkun, untuk menghasilkan ternak bibit kalkun dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kalkun untuk menghasilkan kalkun potong, telur konsumsi dan lainnya.
01466. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
01467. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.
01468. PEMBIBITAN AYAM RAS
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
01469. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti entok, angsa dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu - Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian - Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat - Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera - Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah - Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya - Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0170 - Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0323 - Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0323 - Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699
01491. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.
01492. PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
01493. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
01494. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01495. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01496. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya.
01499. PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik, burung walet dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Jasa penyiapan lahan pertanian - Jasa penanaman lahan pertanian - Jasa pemeliharaan lahan pertanian - Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara - Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur - Jasa transplantasi padi dan bit - Jasa pemanenan - Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian - Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian - Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator - Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163 - Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490 - Arsitektur pertamanan, lihat 7110 - Pertamanan, lihat 8130 - Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130 - Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230
01611. JASA PENGOLAHAN LAHAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
01612. JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01613. JASA PEMANENAN
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01614. JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA
Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.
01619. JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan - Jasa penggembalaan, pengebirian unggas dan pembersihan kandang - Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan - Jasa pelayanan kuda biak - Jasa pencukuran domba - Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya - Kegiatan farrier (tukang tapal kuda) Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6810 - Kegiatan dokter hewan, lihat 7500 - Vaksinasi hewan, lihat 7500 - Penyewaan hewan, lihat 7730 - Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499 - Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9609
01621. JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01622. JASA PERKAWINAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak.
01623. JASA PENETASAN TELUR
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01629. JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda).
Subgolongan ini mencakup : - Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan - Pemisahan biji kapas - Penyiapan daun tembakau - Penyiapan biji cokelat - Pemberian lilin pada buah-buahan - Penjemuran sayuran dan buah-buahan Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012 - Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031 - Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209 - Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46 - Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620
01630. JASA PASCA PANEN
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
Subgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012 - Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041 - Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat 7210
01640. PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN
Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
Subgolongan ini mencakup : - Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil - Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan - Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan - Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut - Produksi tanduk mamlia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149 - Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149 - Penangkapan paus, lihat 0311 - Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011 - Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319 - Jasa untuk mempromosikan perburuan dan penangkapan, lihat 9499
01711. PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.
01712. PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya.
01713. PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.
01714. PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.
01715. PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya.
01719. PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01716.
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar.
01721. PENANGKARAN PRIMATA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.
01722. PENANGKARAN MAMALIA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya.
01723. PENANGKARAN REPTIL
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya.
01724. PENANGKARAN BURUNG
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
01725. PENANGKARAN INSEKTA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya.
01726. PENANGKARAN ANGGREK
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.
01727. PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.
01729. PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di luar.
Subgolongan ini mencakup : - Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon - Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129 - Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610
02111. PENGUSAHAAN HUTAN JATI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati.
02112. PENGUSAHAAN HUTAN PINUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus.
02113. PENGUSAHAAN HUTAN MAHONI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni.
02114. PENGUSAHAAN HUTAN SONOKELING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.
02115. PENGUSAHAAN HUTAN SENGON/ALBASIA/JEUNJING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman sengon/albasia/jeunjing.
02116. PENGUSAHAAN HUTAN CENDANA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana.
02117. PENGUSAHAAN HUTAN ALKASIA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia.
02118. PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.
02119. PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon, gerunggang, rasamala, nyamplung, dan tanaman belukar.
Subgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
02120. PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
Subgolongan ini mencakup pengusahaan hasil hutan bukan kayu.
02131. PENGUSAHAAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
02132. PENGUSAHAAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
02133. PENGUSAHAAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
02134. PENGUSAHAAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu.
02135. PENGUSAHAAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
02136. PENGUSAHAAN GAHARU
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu.
02139. PENGUSAHAAN HUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, tengkawang, getah, shellak, buah-buahan dan hasil hutan bukan kayu lainnya.
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman kehutanan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Termasuk kegiatan kebun bibit tanaman hutan.
02141. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN JATI
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jati dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02142. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN PINUS
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman pinus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02143. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN MAHONI
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman mahoni dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02144. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN SONOKELING
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sonokeling dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02145. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN SENGON/ALBASIA/JEUNJING
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sengon/albasia/jeunjing dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02146. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN JABON
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jabon dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02147. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN AKASIA
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman akasia dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02148. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN EKALIPTUS
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman ekaliptus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02149. PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN KEHUTANAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian dan pemeliharaan sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil tanaman lainnya, seperti cendana dan tanaman kehutanan lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan - Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon - Pengumpulan dan produksi kayu bakar - Produksi arang di hutan dengan cara tradisional Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon cemara, lihat 0129 - Penanaman pohon, seperti penanaman, pananaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610 - Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011
02201. PEMANENAN KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.
02202. USAHA PEMUNGUTAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
02209. USAHA KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.
Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Subgolongan ini mencakup : - Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera - Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01 - Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113 - Pertanian beri dan kacang, lihat 0125 - Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220
02301. PEMUNGUTAN GETAH KARET
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.
02302. PEMUNGUTAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
02303. PEMUNGUTAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
02304. PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
02305. PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
02306. PEMUNGUTAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
02307. PEMUNGUTAN MADU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu.
02308. PEMUNGUTAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu.
02309. PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup :- Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama - Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211
02401. JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan.
02402. JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan). Termasuk didalamnya jasa penyimpanan dan penyerapan karbon.
02403. JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.
02404. JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh.
02405. JASA SERTIFIKASI, INSPEKSI, DAN VERIFIKASI PRODUK KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka serifikasi kayu, inspeksi, dan verifikasi hasil hutan tanaman rakyat/kemasyarakatan.
02409. JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02405, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.
Subgolongan ini mencakup : - Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir - Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut - Penangkapan paus - Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain - Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan - Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga Subgolongan ini tidak mencakup : - Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 01701 - Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102 - Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011 - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03111. PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti kelompok ikan pelagis besar (ikan tuna mata besar, yellowfin tuna, albacore, cakalang, ikan hiu macan, ikan hiu gergaji, cucut tikus/monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan, cucut botol, dll) ikan pelagis kecil (ikan layang, ikan lemuru, ikan julung-julung, dll), ikan demersal (ikan bawal hitam, ikan bawal putih, ikan lidah, ikan pari kelelawar, ikan pari macan, ikan baracuda, dll), ikan karang (ikan pisang-pisang, ikan blue line, ikan kerapu bebek, ikan honeycomb, ikan leopard, ikan baronang kuning, dll) dan ikan lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.
03112. PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03113. PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan molusca, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03114. PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03115. PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03116. PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03117. PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03118. PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03119. PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti paus, penyu, cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03121. PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, bilih, dan lele), dan ikan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03122. PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03123. PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03124. PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03125. PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03126. PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia.
03129. PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
Subgolongan ini mencakup: - Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan umum - Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan umum - Pengambilan binatang/biota di perairan umum - Pengumpulan biota lain di perairan umum Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1023 - Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
Subgolongan ini mencakup: - Jasa sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup: - Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011 - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03131. JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.
03132. JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya.
03133. JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa yang ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03141. JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.
03142. JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03143. JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup : - Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut - Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling - Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan - Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk - Pengoperasian penetasan ikan (laut) - Pengoperasian pertanian cacing laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Budidaya katak, lihat 0322 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03211. PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
03212. PEMBENIHAN IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
03213. BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya.
03214. BUDIDAYA KARANG (CORAL)
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.
03215. PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.
03216. PEMBESARAN CRUSTACEA LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong
03217. PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
03219. BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Budidaya ikan bersirip di perairan umum termasuk budidaya ikan hias - Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di perairan umum - Pengoperasian pembenihan ikan air tawar - Budidaya katak Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321 - Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03221. PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.
03222. PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG/KARAMBA JARING TANCAP
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung/karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
03223. PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea, mollusca, dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas.
03224. PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea, mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele.
03225. BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.
03226. PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.
03229. BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.
Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
03231. JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.
03232. JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional).
03233. JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup : - Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03241. JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.
03242. JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03243. JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
Subgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03251. PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03252. PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03253. PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03254. PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03255. PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03259. BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Subgolongan ini mencakup: - Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
03261. JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.
03262. JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.
03263. JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.