Keterangan: Tersedia Tidak tersedia
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi eksekutif dan legislatif dari lembaga pusat, regional dan wilayah - Administrasi dan pengawasan urusan keuangan atau fiskal, seperti operasional skema pajak, pengumpulan pajak barang dan investigasi dan pelanggaran pajak dan administrasi pabean - Penerapan budget dan manajemen dana masyarakat dan hutang masyarakat dengan peningkatkan dan penerimaan uang serta pengontrolan penggunaanya - Administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan menyeluruh dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait - Administrasi dan operasional perencanaan sosial dan ekonomi menyeluruh dan jasa statistikal pada berbagai tingkatan pemerintah Subgolongan ini tidak mencakup : - Operasional gedung pemerintah yang ditempati atau dimiliki, lihat 6811, 6820 - Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait, lihat 8412 - Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja ekonomi dan persaingan, lihat 8413 - Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan pertahanan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait, lihat 8422 - Operasional yang berkaitan dengan dokumen pemerintah, lihat 9101
84111. LEMBAGA LEGISLATIF
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang.
84112. PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA DAN KESEKRETARIATAN NEGARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
84113. LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN DAN BEA CUKAI
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
84114. LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah di bidang perencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya. Misalnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
84115. LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN DENGAN TUGAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah non kementerian dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional, BAKN, LAN, BKKBN, LIPI, Lembaga Sandi Negara, BPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya
84119. KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84116. Misalnya Lembaga-lembaga Nonstruktural, dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi pemerintahan untuk program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olahraga, rekreasi, lingkungan, perumahan, pelayanan sosial - Administrasi pemerintahan untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk bidang tersebut di atas Subgolongan ini juga mencakup : - Sponsor untuk kegiatan rekreasi dan kebudayaan - Distribusi dana bantuan untuk seniman - Administrasi untuk program penyediaan air bersih yang dapat diminum - Administrasi untuk pengumpulan sampah dan pembuangannya - Administrasi untuk program perlindungan lingkungan - Administrasi untuk program perumahan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuangan kotoran (melalui air) dan proses daur ulangnya, lihat golongan pokok 37, 38, 39 - Kegiatan jaminan sosial wajib, lihat 8430 - Kegiatan pendidikan, lihat golongan pokok 85 - Kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan manusia, lihat golongan pokok 86 - Kegiatan perpustakaan dan dokumen publik, lihat 9101 - Kegiatan operasional museum dan lembaga kebudayaan lain, lihat 9102 - Kegiatan olahraga atau kegiatan rekreasi lain, lihat golongan pokok 93
84121. ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan. Misalnya Kementerian Budaya Pendidikan Dasar Menengah dan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.
84122. ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih. Misalnya Kementerian Kesehatan.
84123. ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
84124. ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Misalnya Kementerian Sosial.
84125. ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama. Misalnya Kementerian Agama.
84126. ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, berbagai kesenian daerah dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga. Misalnya Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
84129. ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84126. Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi dan regulasi publik, termasuk alokasi subsidi untuk berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, penggunaan lahan, sumber daya energi dan pertambangan, infrastruktur, transportasi, komunikasi, hotel dan pariwisata, perdagangan besar dan eceran - Administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk meningkatkan kinerja ekonomi - Administrasi urusan buruh secara umum - Implementasi untuk pengukuran kebijakan pengembangan regional, seperti untuk mengurangi pengangguran Subgolongan ini tidak mencakup : - Penelitian dan pengembangan eksperimental, lihat golongan pokok 72
84131. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan. Misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
84132. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR DAN GAS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air. Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
84133. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perindustrian. Misalnya Kementerian Perindustrian.
84134. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik. Misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
84135. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang konstruksi. Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
84136. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata. Misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata.
84137. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan. Misalnya Kementerian Perhubungan.
84138 . KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya Kementerian Ketenagakerjaan.
84139. KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 84131 s.d. 84138. Misalnya MENPAN-RB, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi dan operasi dari kementrian urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional - Administrasi, operasi dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara - Pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak - Penyediaan bantuan militer untuk luar negeri - Manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional dan hubungan teknis luar negeri Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, lihat 8890
84210 . HUBUNGAN LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup semua kegiatan yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri, antara lain kegiatan administrasi dan operasional yang ditempatkan di luar negeri (misi diplomatik dan konsuler), dan pada kantor-kantor badan organisasi internasional (PBB, ASEAN dan sebagainya). Administrasi, operasional dan bantuan untuk kebudayaan yang melewati batas negara termasuk juga bantuan ekonomi dan bantuan misi ekonomi ke luar negeri, kecuali bantuan militer dan anggota militer di luar negeri dimasukkan ke dalam kelompok 84221 sampai dengan 84224.
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi, pengawasan dan operasi pertahanan militer untuk angkatan bersenjata baik angkatan darat, laut dan udara dan jagad raya dalam menghadapi penyerangan baik lewat darat, laut dan udara, pertahanan teknik, transportasi, komunikasi, intelijen, material, personil dan angkatan dan komando non perang lainnya, kekuatan cadangan dari lembaga pertahanan, logistik militer (penyediaan peralatan, infrastruktur, bahan pangan dan lain-lain), dan pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan - Administrasi, operasi dan dukungan untuk pertahanan sipil - Dukungan untuk pengiriman dan pelatihan di mana lembaga dan penduduk sipil dilibatkan - Administrasi pertahanan yang berhubungan dengan kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan penelitian dan pengembangan, lihat golongan pokok 72 - Penyediaan bantuan militer untuk luar negeri, lihat 8421 - Kegiatan pengadilan militer, lihat 8423 - Penyediaan bantuan untuk keadaan darurat di dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana, lihat 8423 - Kegiatan pendidikan untuk sekolah dan akademi militer, lihat 8531 - Kegiatan rumah sakit militer, lihat 8610
84221 . LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
84222 . ANGKATAN DARAT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, opersional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
84223 . ANGKATAN UDARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
84224 . ANGKATAN LAUT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi dan operasi baik polisi umum maupun khusus yang didukung oleh otoritas publik pada pelabuhan, perbatasan, penjaga pantai dan kekuatan polisi khusus lain, termasuk peraturan lalu lintas, pendaftaran orang asing dan pemeliharaan catatan penahanan - Pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan lain-lain - Administrasi dan operasi untuk sipil administratif dan pengadilan hukum kriminal, pengadilan militer dan sistem hukum, termasuk perwakilan dan bantuan nasihat hukum atas nama pemerintah atau yang disediakan pemerintah - Pemberian pertimbangan dan interpretasi hukum - Pengadilan sipil - Administrasi penjara dan penyediaan jasa lembaga pemasyarakatan, termasuk jasa rehabilitasi, berdasarkan administrasi dan operasinya dilakukan oleh pemerintah atau swasta atas dasar balas jasa atau kontrak - Penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalan negeri seperti keadaan damai setelah bencana Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, lihat 0240 - Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas, lihat 0910 - Jasa pencegahan dan pemadam kebakaran di bandara yang disediakan bukan oleh unit khusus, lihat 5223 - Jasa bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kriminal dan lain-lain, lihat 6910 - Pengoperasian laboratorium kepolisian, lihat 7120 - Administrasi dan operasi dari angkatan bersenjata militer, lihat 8422 - Kegiatan sekolah penjara, lihat golongan pokok 85 - Kegiatan rumah sakit penjara, lihat 8610
84231 . KEPOLISIAN
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan POLRI (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.
84232 . PERTAHANAN SIPIL
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan. Misalnya Pertahanan Sipil, Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat.
84233 . LEMBAGA PERADILAN
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum. Misalnya Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi.
84234 . BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah. Subgolongan ini mencakup : - Jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja dan pengangguran - Pensiun - Program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Jaminan sosial yang tidak diwajibkan, lihat 6530 - Penyediaan jasa kesejahteraan dan kerja sosial (tanpa akomodasi), lihat 8810, 8890
84300 . JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain.