header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
Daftar Paralel Sekarang

1. Persetujuan Komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan

Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP meliputi: SIUP Mikro (kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-) ; SIUP Kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.001,- s/d paling banyak Rp. 500.000.000,-) ;  SIUP Menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.001,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000.000,-) ; dan SIUP Besar (kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.001,-). 

Output : Surat izin Usaha Perdagangan

Masa berlaku :  5 tahun

 


1. Persetujuan Komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  2. Peraturan Menteri Perdagangan-RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan-RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan-RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 dan Perubahannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
  6. Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
  7. Peraturan Bupati Lebak Nomor  46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
  8. Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Jenis Perizinan dan Non Perizinan
  9. Keputusan Bupati Lebak Nomor 503/Kep.240-DPMPTSP/2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan 

1. Persetujuan Komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan

Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PERDAGANGAN ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 


  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
4.
Scan IMB atau Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
Wajib
5.
Scan Pas Photo Ukuran 4x 6
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
7.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
10.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
4.
Scan IMB atau Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
Wajib
5.
Scan Pas Photo Ukuran 4x 6
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
7.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan NPWP Pemohon
Wajib

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
4.
Scan IMB atau Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
Wajib
5.
Scan Pas Photo Ukuran 4x 6
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
7.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
10.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib

  Peruntukan :   KOPERASI   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
4.
Scan IMB atau Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
Wajib
5.
Scan Pas Photo Ukuran 4x 6
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
7.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
10.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya (Kemenkumham)
Wajib
4.
Scan IMB atau Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
Wajib
5.
Scan Pas Photo Ukuran 4x 6
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
7.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
10.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
3.
Scan IMB atau Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak
Wajib
4.
Scan Pas Photo Ukuran 4x 6
Wajib
5.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
6.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
7.
Scan NPWP Pemohon
Wajib
8.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI (IUTS)   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
2.
Scan surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai
Wajib
3.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
4.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat perjanjian kontrak bangunan
Wajib
7.
Scan Perjanjian kerjasama (MOU) antara Pemda Kab. Lebak dengan Perusahaan tentang kerjasama kemitraan dengan UMK dan/atau koperasi
Wajib
8.
Scan Rencana kemitraan dengan UMK
Wajib
9.
Scan NPWP Perusahaan atau NPWP Direktur (Penanggungjawab) atau NPWP Perorangan (Jika atas nama perorangan)
Wajib
10.
Scan bukti lunas Pembayaran PBB - P2 tahun terakhir
Wajib
11.
Scan Surat kuasa dan KTP asli bermaterai (apabila diwakilkan)
Tentatif
12.
Scan Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon berbadan hukum
Tentatif
13.
Scan hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah atau Zonasi (dikecualikan untuk minimarket);
Tentatif

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG TERINTEGRASI (IUTS)   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
2.
Scan surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai
Wajib
3.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
4.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur (Penanggung Jawab) atau NPWP Perorangan (Jika atas nama perorangan)
Wajib
7.
Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat perjanjian kontrak bangunan
Wajib
8.
Scan PBB dan STTS tahun terakhir
Wajib
9.
Scan Perjanjian kerjasama (MOU) antara Pemda Kab. Lebak dengan Perusahaan tentang kerjasama kemitraan dengan UMK dan/atau koperasi
Wajib
10.
Scan Rencana kemitraan dengan UMK
Wajib
11.
Scan Berita acara dan pertimbangan teknis hasil peninjauan lapangan
Wajib
12.
Scan Surat kuasa dan KTP asli bermaterai (apabila diwakilkan)
Wajib
13.
Scan akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon badan hukum
Tentatif
14.
Scan hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat bagidaerah yang belum memiliki RDTR dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
Tentatif

  Peruntukan :   PUSAT PERBELANJAAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib
2.
Scan surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai
Wajib
3.
Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib
4.
Scan Izin Usaha Perdagangan Yang Belum Efektif
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan (Berbadan Hukum) Atau NPWP Pribadi (Perseorangan)
Wajib
7.
Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat perjanjian kontrak bangunan
Wajib
8.
Scan Rencana kemitraan dengan UMK
Wajib
9.
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
10.
Scan Berita acara dan pertimbangan teknis hasil peninjauan lapangan
Wajib
11.
Scan Surat kuasa dan KTP asli bermaterai (apabila diwakilkan)
Wajib
12.
Scan akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, WAJIB apabila pemohon badan hukum
Tentatif
13.
Scan PBB dan STTS / Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir ( Kecuali Kantor Pemerintahan, Fasilitas Sosial, Fasilitas Rumah Ibadah)
Tentatif
14.
Scan hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat bagidaerah yang belum memiliki RDTR dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
Tentatif