Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP meliputi: SIUP Mikro (kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-) ; SIUP Kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.001,- s/d paling banyak Rp. 500.000.000,-) ; SIUP Menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.001,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000.000,-) ; dan SIUP Besar (kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.001,-).
Output : Surat izin Usaha Perdagangan
Masa berlaku : 5 tahun
Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PERDAGANGAN ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI (IUTS) Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : MINIMARKET YANG TERINTEGRASI (IUTS) Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PUSAT PERBELANJAAN Jenis Permohonan : Baru