Izin Mendirikan Klinik adalah izin mendirikan suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar.
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
9. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
10. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
14. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal no.13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Jangka Waktu Pelayanan IZIN MENDIRIKAN KLINIK ditetapkan paling lama 7 (TUJUH) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perpanjangan