header

List Perizinan

Pelayanan terkait pendaftaran, pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 16.00
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
DOWNLOAD
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (untuk Izin Praktek)
Daftar Sekarang

Izin Mendirikan Klinik

Izin Mendirikan Klinik adalah izin mendirikan suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar.

1. Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

3. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

5. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

6. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

9. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

10. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

11. Peraturan Menteri Kesehatan  RI No. 9 Tahun 2014 tentang  Klinik

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

14. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal no.13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Jangka Waktu Pelayanan IZIN MENDIRIKAN KLINIK ditetapkan paling lama 7 (TUJUH) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://simponie2.lebakkab.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
 

 

 

 

 

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Wajib
2.
Scan Izin Lokasi
Wajib
3.
Scan Izin lingkungan
Wajib
4.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
5.
Surat Pernyataan akan mematuhi tentang perundang-undangan di bidang kesehatan bermaterai cukup (10.000)
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   PERSEROAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Wajib
3.
Scan Izin Lokasi
Wajib
4.
Scan Izin lingkungan
Wajib
5.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
6.
Surat Pernyataan akan mematuhi tentang perundang-undangan di bidang kesehatan bermaterai cukup (10.000)
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Wajib
2.
Scan Izin Lokasi
Wajib
3.
Scan Izin lingkungan
Wajib
4.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
5.
Surat Pernyataan akan mematuhi tentang perundang-undangan di bidang kesehatan bermaterai cukup (10.000)
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan SK Izin Mendirikan Bangunan Lama
Wajib
2.
Scan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Wajib
3.
Scan Izin Lokasi
Wajib
4.
Scan Izin lingkungan
Wajib
5.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
6.
Surat Pernyataan akan mematuhi tentang perundang-undangan di bidang kesehatan bermaterai cukup (10.000)
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kebenaran dokumen ( contoh download disini )
Wajib

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Baru

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan